...Indonesia akan menguasai dunia dengan produk olahan rumput laut...
.

Sabtu, 04 Oktober 2014

Pedagang Nunukan Menjajagi Ekspor Rumput Laut Sendiri



Oleh :  Ir. H. Dian Kusumanto

Beberapa pedagang Rumput Laut Nunukan sudah mulai merasakan perlunya mengekspor sendiri produk rumput laut dari Nunukan.  Selama ini ternyata Nunukan sangat dirugikan, karena status barang yang diekspor, tidak berlebelkan asal Nunukan.  Tetapi rumput laut Nunukan diwkspor dengan label rumput laut Makassar atau label Surabaya.

Selain itu pasti nilainya juga tidak sebesar jika mereka melakukan ekspor sendiri.  Panjangnya rantai pemasaran, pasti akan berakibat pada berkurangnya nilai beli dari petani rumput laut.  Artinya petani yang akan dirugikan karena sistem pasar yang kurang efisien ini.  Belum lagi seandainya dalam rantai siklus ini ada sistem yang tidak efisien, tidak efektif, terjadi kesalahan dan biaya-biaya yang tidak semestinya.  Semua itu selalu dibebankan kepada para petani.

Oleh karena itu para Pedagang Rumput Laut Nunukan akan mengokohkan diri dengan suatu organisasi yaitu Asosiasi Pedagang Rumput Laut Kabupaten Nunukan.   Namun demikian, asosiasi ini masih bersifat lokal.  Asosiasi ini berdiri karena munculnya masalah transportasi yang membatasi perdagangan mereka selama ini.  Kini sebagian permasalahan sudah bisa diatasi untuk sementara. Tetapi pemecahan yang bersifat long term yang berjangka panjanglah yang diinginkan.

Pilihan untuk bisa melakukan ekspor rumput laut Nunukan sendiri kemudian bak gayung bersambut, ditanggapi oleh beberapa pengusaha yang sanggup mendukung rencana tersebut.  Para Petugas Lapang kemudian juga sangat antusias mendukung rencana tersebut.  Betapa tidak, dengan mengekspor sendiri,  maka para petani juga harus siap menjaga kualitas hasil panen rumput lautnya, menjaga sistem pengeringan dan pergudangannya.  Disitulah peran PPL akan sangat menentukan keberhasilan ekspor rumput laut ini.

Kalau dipikir, selama ini juga, produk rumput laut dari Nunukan yang dikirim ke Makassar dan Surabaya, kemudian diekspor ke luar negeri.  Artinya secara otomatis produk yang keluar dari Nunukan sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk diekspor, hanya barangkali syarat-syarat khusus dan syarat umum untuk negara tujuan eksporlah yang kemudian para eksportir ini masih melakukan beberapa treatment.  Mungkin syarat kadar air, impurities atau kotoran, warna dan kecerahan, dan lain-lainnya.

Selain itu bisa jadi dalam hal kemasan dan pelabelan serta beberapa dokumen ekspor yang harus dipenuhi.  Eksportir biasanya melakukan pengeringan rumput laut,  pembersihan kotoran, pengurangan garam, seleksi warna dan melakukan pressing dan pengemasan rumput laut sesuai permintaan buyer di luar negeri.  Artinya kalau nanti Nunukan akan mengekspor  sendiri, maka proses-proses itu akan dilakukan di Nunukan.  Meskipun nanti beberapa pengurusan dokumen ekspor tetap dilakukan di Surabaya ataupun di Makassar.

Mudahan rencana Nunukan akan mengekspor  sendiri rumput laut nya, akan berdampak bagi kondosifnya harga rumput laut di tingkat petani, karena dari petanilah rumput laut ini dihasilkan.  Maka nilai tukar hasil tani rumput laut ini harus layak bagi kehidupan dang penghidupan mereka.

Bravo Rumput Laut Nunukan.....!
Bravo Rumput Laut Indonesia....!!!








Roadmap Industrialisasi Rumput Laut Indonesia sangat diperlukan

Industri Rumput Laut Perlu Roadmap

 Industri Rumput Laut Perlu Roadmap
Rumput Laut
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Rumput Laut Indonesia  (ARLI) menilai peta jalan (roadmap) untuk industrialisasi rumput laut sangat diperlukan agar masyarakat rumput laut secara terstruktur dan optimal dapat menjadikan rumput laut sebagai sumber kemakmuran.
Ketua ARLI Safari Azis mengatakan, selama ini upaya untuk industrialisasi sifatnya masih sporadis dan belum terarah.
‘’Padahal, peta jalan itu sangat diperlukan agar semua pihak bisa mengetahui posisi dan aksi yang harus dijalankan,” kata Safari seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (5/3).
Pihaknya menyayangkan bahwa saat ini belum ada landasan kerja bersama diantara beberapa Kementerian yang terlibat.  Menurut dia, masing-masing Kementerian seharusnya dapat duduk bersama dengan stakeholder untuk membuat kesepakatan mengembangkan Industrialisasi rumput laut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 27/ 2012 tentang Industrialisasi Kelautan dan Perikanan.
Berkembangnya industri pangan, kosmetik hingga pupuk baik secara nasional maupun global harusnya dapat menguntungkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil rumput laut terbesar di dunia. Selain belum adanya roadmap yang jelas, kata dia, industri dalam negeri masih menemui beberapa kendala, utamanya daya saing yang masih rendah jika dibandingkan dengan industri luar negeri.
“Industri lokal belum mampu menyerap rumput laut dalam jumlah yang besar dan cenderung belum bisa menyesuaikan dengan harga internasional. Yang terjadi selama ini memang harga rumput laut itu bergantung pada mekanisme pasar, disamping harus memenuhi keekonomian harga petani” ujarnya.
Safari menerangkan, kondisi sekarang ini penyerapan rumput laut oleh industri nasional baru mencapai sekitar 30 persen dari produktivitas. Sementara ekspor rumput laut yang belum diolah masih banyak dibutuhkan oleh pihak luar meski dengan harga pasaran internasional yang cukup tinggi.
Sampai Oktober 2013, dia menambahkan, ekspor bahan baku dan olahan rumput laut Indonesia mencapai 147.052 ton senilai 132,48 juta dolar AS.
Red: Indira Rezkisari
Rep: Rr Laeny Sulistyawati

Sumber :  http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/14/03/05/n1ymfq-industri-rumput-laut-perlu-roadmap

Prosedur dan Dokumen Ekspor


Prosedur dan Dokumen Ekspor

Abstraksi

Pelaksanaan ekspor akan berhasil jika masing-masing pihak (eksportir dan importir)dapat memenuhi prosedur & persyaratan yang telah disepakati. Prosedur & persyartan tersebut sesuai dengan ketentuan baik dinegara eksportir maupun  importir serta permintaan/selera  pembeli. Transaksi eksportasi  dituangkan dalam order sheet atau sales contract.

Kata kunci: Ekspor, Prosedur & Persyaratan

Pengenalan

Kegiatan ekspor-impor adalah kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa dari satu negara ke negara yang lain, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan atau jasa dari daerah pabean Indonesia ke daerah  pabean negara lain. Yang  dimaksud dengan Daerah kepabeanan Indonesia  adalah wilayah  RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif  dan landasan kontinen  (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) Kegiatan ekspor-impor akan terjadi jika masing-masing  pihak yaitu pihak penjual/eksportir dan pembeli/importir  memenuhi   prosedur  dan persyaratan yang telah disepakati bersama,  baik  persyaratan wajib dari masing-masing negara maupun persyaratan sukarela /permintaan  pembeli, yang telah disepakati oleh  kedua belah pihak.  

Diskusi Pengetahuan  Dasar   Yang Perlu Diketahui Oleh Eksportir

Pertama  sebaiknya mengethaui  jaringan/para pelaku  dalam perdagangan internasional, yang dimaksud  dengan jaringan/para pelaku disini   adalah  seluruh  entitas  Pemerintah  maupun   swasta  baik dia sebagai pelaku utama maupun pendukung dalam  pelaksanaan ekspor, yang dimulai  dari produsen/ pemasok barang ekspor  sampai dengan  barang ekspor dapat disampaikan ke tangan pembeli/impoter.

Kedua  eksportir  wajib  mengetahui   legalitas eskpor,  ini tertuang dalam    Permendag  No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012  tentang  Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor ( www.kemendag.go.id),  yang intinya  kelompok barang ekspor terbagi menjadi 3 yaitu: produk yang dibatasi, bebas dan dilarang  ekspornya,masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda.
Ketiga  eksportir  mengurus  Nomer Identitas Kepabeanan (NIK) , prosedur  pendaftaran  dapat dilakukan melalui on line  (www.beacukai.go.id) . Karena ekspor wajib menggunakan NIK, ekspor tanpa NIK hanya dapat dilakukan sekali.

Keempat  eksportir mengetahui  persyaratan  di negara tujuan ekspor (NTE)untuk produk yang dijual, pada hakekatnya  persyaratan ada dua  katagori  : (1) tariff dan (2) non tariff. 
Dengan ditambah Tariff  bea masuk  di NTE,  apakah  produk yang kita jual harganya masih dapat  bersaing di NTE. Selanjutnya dengan tariff  eksportir   dapat menginvestigasi  apakah ada fasilitas atau preferensi yang diberikan oleh NTE  dan jika ada  persyaratannya  dokumen apa  harus dsiapkan (misal CoO form A untuk tujuan pasar Negara donor, CoO Form E  untuk tujuan pasar Negara China dst).

Persyaratan  non tarif, dipisahkan menjadi dua katagori yakni:
(a) Wajib dari Pemerintah NTE
Persyaratan wajib,  eksportir wajib memenuhi, eksportir lebih dahulu  mengaudit  perusahaannya  sendiri apakah  sekiranya mampu memenuhi persyaratan yang diwajibkan tersebut, contoh untuk produk makanan olahan ke pasar Eropa mewajibkan pabrik  mengaplikasikan proses proses produksi dengan sytem   Hazard  Analitical   ccritical Control Point (HACCP).
(b) Karena permintaan  pembeli
Permintaan pembeli  dituangkan didalam  order sheet  atau  kontrak penjualan (sales contract)  yang  merupakan kesepakatan antara eksportir dan importir, contoh tentang mutu, warna , ukuran, desain dll. 

Diskusi Prosedur dan dokumen Ekspor 
Setelah eksportir mengetahui perihal tersebut  dapat memenuhi, selanjutnya  bagaimana tahapan yang harus dilakukan oleh eksportir dalam rangka menjual barangnya ke luar negeri, berikut adalah tahapan/prosedur  serta dokumen yang harus disiapkan.     
  1. Promosi  produk  ekspor, hal ini dapat  dilakukan dengan berbagai cara seperti mengikuti pameran internasional, pameran didunia maya, dll. Dilanjutkan dengan menindak lanjuti hasil pameran tersebut  dengan korespondensi bisnis ekspor, yang pada akhirnya  dilakukan negosiasi dan hasil negosiasi akan dituangkan dalam order sheet atau sales contract.
  2. Jika  pembayaran dengan  Letter of Credit (L/C), Eksporter menunggu sampai  mendapat L/C advice dari  Bank Correspondensi (Bank penerus L/C dari  Bank pembuka L/C atau disebut Opening Bank). L/C  adalah  merupakan konfirmasi tentang kepastian  pembayaran ekspor, sebagai lembaga penjamin system pembayaran tersebut. 
  3. Eksportir membaca L/C  dengan teliti dan benar , jika tidak memahami dapat berkonsultasi dengan Bank Correspondensi. Jika memungkinkan draft L/C sebelum diterbitkan oleh Opening Bank, dikirim ke eskportir  lebih dahulu untuk dicek satu persatu kalimatnya apakah eksporter  bisa memenuhi.
  4. Eksportir mempersiapkan barang yang dipesan sesuai  order sheet atau sales contract.
  5. Secara simultan dengan point 4 eksportir booking kapal ke Perusahaan Pelayaran, hal ini dapat  dilakukan  melalui perusahaan Freight Forwarding atau dapat dilakukan sendiri. Dalam pengurusan  booking  kapal eksportir  membuat Shipping Instruction(SI) yang dikirim Perusahaan Pelayaran.
  6. Berdasarkan SI tersebut  Perusahaan Pelayaran menerbitkan Delivery Order (DO).Didalam  DO tercantum nomer, ukuran dan jumlah  container yang digunakan , Jikacontainer sudah datang eksportir akan melakukan stuffing barang ekspor tersebut kedalam container.
  7. Eksportir membayar pajak ekspor,  jika barang ekspor terkena  pajak  dan Pungutan Negara Bukan Pajak ( PNBP )  ke Bank.   Setelah  eksportir membayar   Bank akan menerbitkan  Surat Setoran Pajak Cukai Pabean (SSPCP).
  8. Eksportir  membuat Invoice dan Packing list.
  9. Secara simultan dengan point 7 dan 8, eksportir mengisi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dikirim ke  Kantor Bea Cukai melalui on line.
  10. Berdasarkan point 7, 8 dan 9, Kantor Bea Cukai menerbitkan Nota Pelayan Ekspor (NPE).
  11. Berdasarkan NPE  tersebut eksportir dapat memuat  container barang ekspor  diatas  kapal, Perusahaan Pelayaran akan menerbitkan  Bill Of Lading(B/L) yang diberikan  kepada eksportir sebagai kwitansi tanda terima barang, juga  sebagai surat kontrak angkutan dan juga sebagai dokumen kepemilkan barang ekspor.
  12. Jika importer/pembeli meminta untuk dilampirkan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), maka eskportir wajib  mengurus  SKA. SKA  dapat  diurus  di  Instansi Penerbit SKA a.l  Dinas Perdagangan.
  13. Eksportir  melengkapi semua dokumen yang diminta  didalam L/C ( Invoice, Packing List, foto copi  PEB dan NPE,  B/L , SKA  dll sesuai yang ada dalam L/C).
  14. Dengan membawa  seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C, eksporter  ke  Bank untuk mencairkan L/C atau dengan kata lain  eksportir  menegosiasikan dokumen pelayaran.
  15. Jika seluruh  dokumen telah di teliti  oleh  Bank dan sudah  disetujui , maka eksportir akan menerima pembayaran. Dalam hal ini tergantung dari jenis L/C yang digunakan, jika at sight  L/C  eksporter akan langsung menerima pembayaran,  Jika  red close L/C misal: red close  30%, maka   eksportir  akan menerima  uang muka  sebesar 30 % sisanya adalah at sight,   sedangkan jika Usance L/C misal: UsanceL/C 30 Hari, maka eksportir  30 hari kemudian baru mendapatkan pembayaran .
Kesimpulan
         Dalam pelaksanaan ekspor, eksportir  perlu mengetahui  para pelaku/jaringan dalam perdagangan internasional dan fungsi masing – masing pelaku, perlu mengetahui dan dapat  mengurus legalitas / persyaratan ekspor  yang terdapat dalam Permendag  No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012  tentang  Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor (www.kemendag.go.id) mendaftarkan NIK ke  Kantor Bea Cukai,  perlu memenuhi persyaratan di NTE baik yang wajib di NTE  maupun permintaan dari pembeli. Didalam pelaksanaan transaksi ekspor, eksportir  harus mengikuti langkah – langkah/tahapan  ekspor  serta menyiapkan dokumen yang terkait didalam setiap tahapan.

Referensi
Amir M. S, 1993,  Seluk–Beluk Dan Teknik Perdagangan Luar Negeri, Penerbit PPM , Jakarta 1993
Amir M.S, 2000, Praktek Ekspor,  Penerbit Pt . Mutiara Sumber Widya . Jakarta, 2000
Hamdani, 2007,  Seluk – Beluk Perdagangan Ekspor – Impor, Penerbit Yayasan Bina Usaha Niaga Indonesia, Jakarta Timur.
Kemendag RI,  Permendag  No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012  tentang  Ketentuan Umum Di  Bidang Ekspor
Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai , UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan    

Penulis : Titik Farida,  Widyaiswara Balai Besar Pendidikan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI)



Selasa, 23 September 2014

Tumbuhkan Kembali Tulang dengan Ekstrak Rumput Laut

Tumbuhkan Kembali Tulang dengan Ekstrak Rumput Laut


Peneliti  Australia berhasil menggunakan rumput laut untuk menumbuhkan kembali tulang dan jaringan tubuh manusia dalam percobaan medis yang bisa mengarahkan pada pengobatan baru untuk sejumlah penyakit serius seperti kanker dan skizofrenia.
Tidak seperti tumbuhan lainnya, sel-sel rumput laut tidak memiliki jaringan pembuluh darah, meski demikian mereka menggunakan zat semacam gel untuk mengikat sel-sel tubuhnya agar tetap menyatu.
Gel unik dari sel rumput laut inilah yang kemudian dikembangkan di Institut Riset Intelegent Polymer Universitas Wollongong di New South Wales.
Direktur lembaga itu, Profesor Gordon Wallace, mengatakan timnya mencampurkan ekstrak rumput laut dengan sel induk manusia untuk digunakan bersama cetakan 3D yang rumit.
"Kami meneliti ekstrak dari rumput laut yang bisa membentuk komponen struktur dari bagian cetakan 3D yang kami gunakan untuk mempelajari regenerasi saraf, otot, tulang dan tulang rawan,"katanya.
"Jangkauan dan keragaman dari kimia yang tersedia dan dapat diekstraksi dari rumput laut memberikan kita sumber biomaterial yang tidak terbatas yang pada dasarnya bisa kita terapkan pada aplikasi seperti cetakan 3D.
"Saat ini kami masih pada tahap awal pencarian riset ini,”
Profesor Wallace dan timnya meyakini kalau gel unik rumput laut memiliki potensi tak terbatas untuk mengobati penyakit seperti arthritis, skizofrenia dan kanker.
Sejauh ini Profesor Wallace dan timnya telah berhasil menumbuhkan kembali tulang rawan penutup lutut dengan menyuntikan sel induk manusia dalam pasta gel.
Profesor Wallace mengatakan ekstrak dari rumput laut membantu peneliti membentuk sel induk menjadi struktur.
"Sel induk yang kita cetak menggunakan teknologi 3D, membutuhkan komponen untuk membungkus sel-sel dan untuk menyediakan penyatuan  mekanis,dan ekstrak rumput laut membantu kami melakukan itu,” tegas Wallace.
Australia punya ribuan varietas rumput laut
Pasar global rumput laut baik untuk makanan, obat-obatan dan pertanian saat ini bernilai sekitar  $6 miliar per tahun dan Australia memiliki ribuan varietas rumput laut khas Australia yang sampai saat ini belum banyak dipelajari.
Ahli kelautan, Dr Pia Winberg, mantan Direktur Institut Kelautan dan Air Tawar Shoalhaven di Universitas Wollongong, sekarang mendirikan salah satu pertanian rumput  laut komersial pertama di Australia.
"Sama seperti di darat dimana Australia memiliki pohon karet, kanguru dan banyak hal lainnya, di laut kita memiliki rumput laut yang cukup unik,” katanya.
Perusahaannya, Venus Shell Systems, mulai membudidayakan rumput laut di fasilitas uji coba bersama pabrik etanol Manildra di Bomaderry di New South Wales.

Industri budidaya rumput laut terus berkembang di Australia, perusahaan Bioteknologi di Hobart, Marionova mengatakan pembangunan  pertanian rumput laut Australia yang dijaga ketat kualitasnya sangat menguntungkan.
Perusahaan  ini sekarang mulai mengimpor sebagian besar rumput laut dari Argentina,Kanada dan Perancis untuk diproduksi ekstraknya untuk bahan baku industri obat dan nutraseikal.
Dr Winberg mengatakan Australia bisa menjadi pemain utama di pasar rumput laut dunia yang memproduksi obat-obatan , makanan, produk pertanian dan sistem pertanian baru.

"Kita bisa memperkenalkan beberapa rumput laut Australia yang unik dan molekul yang unik dari rumput laut kepada dunia yang benar-benar belum pernah dilihat sebelumnya, " kata Dr Winberg.

Sumber : http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2014-05-12/tumbuhkan-kembali-tulang-dengan-ekstrak-rumput-laut/1309314

Senin, 22 September 2014

Sertifikasi Persulit Ekspor Rumput Laut

Sertifikasi Persulit Ekspor Rumput Laut
Penerapan sertifikasi asal usul rumput laut yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai semakin mempersulit birokrasi untuk ekspor produk rumput laut. Pasalnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk mengurus sertifikat.

Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) mengeluhkan penerapan Certificate of Legal Origin (CoLO), yakni sertifikat yang menjamin tentang asal usul rumput laut tersebut dari hasil budi daya atau panenan dari alam yang dikeluarkan oleh KKP.

Persyaratan ini mengakibatkan biaya ekspor yang semakin tinggi dengan panjangnya proses dari mulai perizinan sampai pada pengiriman rumput laut ke negara tujuan ekspor.

"Setiap proses perizinan membutuhkan biaya. Dengan adanya persayaratan tambahan CoLO ini semakin mempertinggi beban pengusaha rumput laut untuk melakukan ekspor ke negara tujuan," ujar Safari Azis, Ketua APLI, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/3).

Selain menyulitkan dalam perizinan, biaya untuk mendapatkan CoLO dinilai tinggi jika dihitung berdasarkan jumlah volume barang mencapai Rp1-1,5 juta per kontainer. Jumlah ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan biaya Certificate of Origin (COO) yang dikeluarkan Kemendag atau Kadin yang hanya Rp200.000 untuk sekali pengiriman ekspor berapa pun jumlah kontainer yang dikirim.

Seharusnya, kata Safari, pemerintah Indonesia tidak mempersulit para eksportir Indonesia.

Ia menuturkan untuk mendapatkan CoLO eksportir diwajibkan memiliki tiga dokumen persyaratan antara lain Izin Usaha Perikanan (IUP), Health Certificate (HC), dan Surat Kelayakan Pengolahan (SKP). Banyaknya persyaratan ini, tambah Safari, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mempersulit perizinan.

"Yang terjadi di lapangan dengan adanya permintaan CoLO dari negara tujuan seolah-olah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengeluarkan perizinan untuk memperpanjang rantai birokrasi dengan biaya-biayanya," jelasnya.

Apalagi, terdapat tumpang tindih birokrasi untuk ekspor dan impor rumput laut antara KKP dan Kemenperin. Dicontohkannya, pengusaha pengolah ruumput laut yang sudah memiliki izin usaha perindustrian harus pula memiliki SKP yang diterbitkan KKP.

"SKP ini tumpang tindih dengan Izin Usaha Perindustrian yang telah dimiliki oleh prosesor. Sehingga penerbitan izin yang sama dari dua Kementerian yakni KKP dan Perindustrian membuat bingung para prosesor rumput laut," ujar Safari.

Karena itu, pihaknya mengusulkan pemerintah untuk mempertimbangkan agar SKP ini ditinjau atau dihapuskan sekaligus.

"Jika ada negara tujuan ekspor yang mempersyaratkan CoLO seperti Cile, pemerintah seyogianya membuat CoLO tersebut tanpa harus memperpanjang rentetan persyaratan lainnya," tukasnya.

Namun, yang terjadi kenyatannya justru sebaliknya. Pasalnya, hingga saat ini kewenangan penerbitan sertifikat CoLO belum diatur KKP dengan alasan akan segera didukung dengan penerbitan Peraturan Menteri KKP.

Untuk sementara, kewenangan penerbitan CoLO dibagi dua, yakni oleh Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) untuk produk olahan rumput laut yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia dan oleh Balai Karantina ikan produk rumput laut kering sebagai bahan baku.

"Jika pemerintah tidak siap, lebih baik CoLO tidak diberlakukan lagi karena asumsinya perizinan baru berarti biaya bertambah," pungkasnya (AI/OL-10)

Penulis : Ayomi Amindoni
Sumhttp://www.mediaindonesia.com

RI Cuma Kuasai 2,85% Pasar Rumput Laut Dunia


RI Cuma Kuasai 2,85% Pasar Rumput Laut Dunia


  • rumput-laut130415b.jpg

    Sebagai negara dengan wilayah perairan yang sangat luas, ekspor hasil laut Indonesia, khususnya komoditas rumput laut, ternyata baru mencapai 2,85% dari pangsa pasar dunia. Pada 2012, ekspor rumput laut kering Indonesia mencapai 169 ribu ton atau senilai, US$ 200 juta. 

    Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia, Safari Azis, mengatakan potensi rumput laut di pasar dunia masih sangat besar. "Nilai ekspor rumput laut dunia sebesar US$ 7 miliar," katanya dalam konferensi pers International Seaweed Symposium ke 21, di Jakarta, Senin (15/4/2013).

    Azis mengatakan, setidaknya terdapat dua penyebab yang membuat industri rumput laut kurang menarik. Kedua penyebab itu adalah tidak ada informasi yang cukup baik tentang potensi rumput laut sebagai tulang punggung pengembangan ekonomi, khususnya di daerah tertinggal. Persoalan kedua adalah masyarakat lebih tertarik mengembangan komoditas lain.

    Padahal, lanjut Azis, investasi yang dibutuhkan untuk industri rumput laut sebetulnya cukup kecil.

    Kurang diminatinya industri rumput laut juga terjadi akibat minimnya penelitian dan teknologi pengolahan. imbasnya, dari 550-an jenis rumput laut yang dimiliki, Indonesia baru bisa mengembangkan tiga jenis yaitu Gracilaria, Euchaeuma Cuttonii, Euchaeuma Spinosum yang sudah dipasarkan ke China, Eropa, dan Amerika.

    Sementara itu, Kepala Bidang Produksi dan Pemasaran Deputi Bidang Pembinaan Ekonomi dan Usaha, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Teuku Chaerul, menjelaskan hampir seluruh daerah Indonesia menyimpan potensi untuk dikembangkan menjadi industri rumput  laut. Komoditas ini diyakini dapat mendorong perekonomian di 33 daerah tertinggal. "Rumput laut sangat potensial,  karena 45 hari saja sudah bisa dipanen," kata dia (Est/Shd)

    Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/561751/ri-cuma-kuasai-285-pasar-rumput-laut-dunia