JAKARTA- Pemerintah berencana untuk mengembangkan sistem resi gudang dengan menggunakan hasil produksi rumput laut sebagai salah satu komoditas yang akan menjadi standar dan dipergunakan dalam sistem tersebut.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang digelar di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (21/4).
Menurut Mendag, resi gudang untuk rumput laut akan memiliki sistem dengan tim "appraisal" yang antara lain bertugas untuk menentukan standar rumput laut. "Rumput laut yang disimpan bisa menjadi agunan," katanya.
Sementara itu, Menteri KP mengemukakan, program pengembangan sistem resi gudang rumput laut tersebut juga merupakan bentuk sinergi antara kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dengan KKP.
"Kami bisa memanfaatkannya seperti di lokasi-lokasi Minapolitan," katanya.
Sebagaimana telah diberitakan, KKP pada 2011 akan memfokuskan perhatian pada pengembangan Minapolitan Percontohan di 41 lokasi yaitu 9 lokasi Minapolitan berbasis perikanan tangkap, 24 lokasi Minapolitan berbasis perikanan budidaya, dan 8 lokasi sentra garam.
Pelaksanaan program minapolitan memiliki tiga tujuan yaitu meningkatkan produksi serta kualitas, meningkatkan pendapatan nelayan pembudidaya serta pengolah ikan, dan mengembangkan kawasan ekonomi kelautan dan perikanan untuk menggerakan ekonomi daerah.
Pelaksanaan program minapolitan akan terus diperluas hingga menjadi 197 lokasi pada 2014.
Sebelumnya, pemerintah pada 2007 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2007 tentang Resi Gudang untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Perdagangan resi gudang diatur oleh suatu badan yang disebut Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yakni suatu unit organisasi di bawah Menteri Perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
Resi gudang yang diperdagangkan wajib untuk melalui suatu proses penilaian yang dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Lembaga ini berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sementara kewenangan melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi berada pada Pusat Registrasi Resi Gudang.(ant/hrb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar