Sabtu, 04 Oktober 2014

Prosedur dan Dokumen Ekspor


Prosedur dan Dokumen Ekspor

Abstraksi

Pelaksanaan ekspor akan berhasil jika masing-masing pihak (eksportir dan importir)dapat memenuhi prosedur & persyaratan yang telah disepakati. Prosedur & persyartan tersebut sesuai dengan ketentuan baik dinegara eksportir maupun  importir serta permintaan/selera  pembeli. Transaksi eksportasi  dituangkan dalam order sheet atau sales contract.

Kata kunci: Ekspor, Prosedur & Persyaratan

Pengenalan

Kegiatan ekspor-impor adalah kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa dari satu negara ke negara yang lain, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan atau jasa dari daerah pabean Indonesia ke daerah  pabean negara lain. Yang  dimaksud dengan Daerah kepabeanan Indonesia  adalah wilayah  RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif  dan landasan kontinen  (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) Kegiatan ekspor-impor akan terjadi jika masing-masing  pihak yaitu pihak penjual/eksportir dan pembeli/importir  memenuhi   prosedur  dan persyaratan yang telah disepakati bersama,  baik  persyaratan wajib dari masing-masing negara maupun persyaratan sukarela /permintaan  pembeli, yang telah disepakati oleh  kedua belah pihak.  

Diskusi Pengetahuan  Dasar   Yang Perlu Diketahui Oleh Eksportir

Pertama  sebaiknya mengethaui  jaringan/para pelaku  dalam perdagangan internasional, yang dimaksud  dengan jaringan/para pelaku disini   adalah  seluruh  entitas  Pemerintah  maupun   swasta  baik dia sebagai pelaku utama maupun pendukung dalam  pelaksanaan ekspor, yang dimulai  dari produsen/ pemasok barang ekspor  sampai dengan  barang ekspor dapat disampaikan ke tangan pembeli/impoter.

Kedua  eksportir  wajib  mengetahui   legalitas eskpor,  ini tertuang dalam    Permendag  No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012  tentang  Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor ( www.kemendag.go.id),  yang intinya  kelompok barang ekspor terbagi menjadi 3 yaitu: produk yang dibatasi, bebas dan dilarang  ekspornya,masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda.
Ketiga  eksportir  mengurus  Nomer Identitas Kepabeanan (NIK) , prosedur  pendaftaran  dapat dilakukan melalui on line  (www.beacukai.go.id) . Karena ekspor wajib menggunakan NIK, ekspor tanpa NIK hanya dapat dilakukan sekali.

Keempat  eksportir mengetahui  persyaratan  di negara tujuan ekspor (NTE)untuk produk yang dijual, pada hakekatnya  persyaratan ada dua  katagori  : (1) tariff dan (2) non tariff. 
Dengan ditambah Tariff  bea masuk  di NTE,  apakah  produk yang kita jual harganya masih dapat  bersaing di NTE. Selanjutnya dengan tariff  eksportir   dapat menginvestigasi  apakah ada fasilitas atau preferensi yang diberikan oleh NTE  dan jika ada  persyaratannya  dokumen apa  harus dsiapkan (misal CoO form A untuk tujuan pasar Negara donor, CoO Form E  untuk tujuan pasar Negara China dst).

Persyaratan  non tarif, dipisahkan menjadi dua katagori yakni:
(a) Wajib dari Pemerintah NTE
Persyaratan wajib,  eksportir wajib memenuhi, eksportir lebih dahulu  mengaudit  perusahaannya  sendiri apakah  sekiranya mampu memenuhi persyaratan yang diwajibkan tersebut, contoh untuk produk makanan olahan ke pasar Eropa mewajibkan pabrik  mengaplikasikan proses proses produksi dengan sytem   Hazard  Analitical   ccritical Control Point (HACCP).
(b) Karena permintaan  pembeli
Permintaan pembeli  dituangkan didalam  order sheet  atau  kontrak penjualan (sales contract)  yang  merupakan kesepakatan antara eksportir dan importir, contoh tentang mutu, warna , ukuran, desain dll. 

Diskusi Prosedur dan dokumen Ekspor 
Setelah eksportir mengetahui perihal tersebut  dapat memenuhi, selanjutnya  bagaimana tahapan yang harus dilakukan oleh eksportir dalam rangka menjual barangnya ke luar negeri, berikut adalah tahapan/prosedur  serta dokumen yang harus disiapkan.     
  1. Promosi  produk  ekspor, hal ini dapat  dilakukan dengan berbagai cara seperti mengikuti pameran internasional, pameran didunia maya, dll. Dilanjutkan dengan menindak lanjuti hasil pameran tersebut  dengan korespondensi bisnis ekspor, yang pada akhirnya  dilakukan negosiasi dan hasil negosiasi akan dituangkan dalam order sheet atau sales contract.
  2. Jika  pembayaran dengan  Letter of Credit (L/C), Eksporter menunggu sampai  mendapat L/C advice dari  Bank Correspondensi (Bank penerus L/C dari  Bank pembuka L/C atau disebut Opening Bank). L/C  adalah  merupakan konfirmasi tentang kepastian  pembayaran ekspor, sebagai lembaga penjamin system pembayaran tersebut. 
  3. Eksportir membaca L/C  dengan teliti dan benar , jika tidak memahami dapat berkonsultasi dengan Bank Correspondensi. Jika memungkinkan draft L/C sebelum diterbitkan oleh Opening Bank, dikirim ke eskportir  lebih dahulu untuk dicek satu persatu kalimatnya apakah eksporter  bisa memenuhi.
  4. Eksportir mempersiapkan barang yang dipesan sesuai  order sheet atau sales contract.
  5. Secara simultan dengan point 4 eksportir booking kapal ke Perusahaan Pelayaran, hal ini dapat  dilakukan  melalui perusahaan Freight Forwarding atau dapat dilakukan sendiri. Dalam pengurusan  booking  kapal eksportir  membuat Shipping Instruction(SI) yang dikirim Perusahaan Pelayaran.
  6. Berdasarkan SI tersebut  Perusahaan Pelayaran menerbitkan Delivery Order (DO).Didalam  DO tercantum nomer, ukuran dan jumlah  container yang digunakan , Jikacontainer sudah datang eksportir akan melakukan stuffing barang ekspor tersebut kedalam container.
  7. Eksportir membayar pajak ekspor,  jika barang ekspor terkena  pajak  dan Pungutan Negara Bukan Pajak ( PNBP )  ke Bank.   Setelah  eksportir membayar   Bank akan menerbitkan  Surat Setoran Pajak Cukai Pabean (SSPCP).
  8. Eksportir  membuat Invoice dan Packing list.
  9. Secara simultan dengan point 7 dan 8, eksportir mengisi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dikirim ke  Kantor Bea Cukai melalui on line.
  10. Berdasarkan point 7, 8 dan 9, Kantor Bea Cukai menerbitkan Nota Pelayan Ekspor (NPE).
  11. Berdasarkan NPE  tersebut eksportir dapat memuat  container barang ekspor  diatas  kapal, Perusahaan Pelayaran akan menerbitkan  Bill Of Lading(B/L) yang diberikan  kepada eksportir sebagai kwitansi tanda terima barang, juga  sebagai surat kontrak angkutan dan juga sebagai dokumen kepemilkan barang ekspor.
  12. Jika importer/pembeli meminta untuk dilampirkan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), maka eskportir wajib  mengurus  SKA. SKA  dapat  diurus  di  Instansi Penerbit SKA a.l  Dinas Perdagangan.
  13. Eksportir  melengkapi semua dokumen yang diminta  didalam L/C ( Invoice, Packing List, foto copi  PEB dan NPE,  B/L , SKA  dll sesuai yang ada dalam L/C).
  14. Dengan membawa  seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C, eksporter  ke  Bank untuk mencairkan L/C atau dengan kata lain  eksportir  menegosiasikan dokumen pelayaran.
  15. Jika seluruh  dokumen telah di teliti  oleh  Bank dan sudah  disetujui , maka eksportir akan menerima pembayaran. Dalam hal ini tergantung dari jenis L/C yang digunakan, jika at sight  L/C  eksporter akan langsung menerima pembayaran,  Jika  red close L/C misal: red close  30%, maka   eksportir  akan menerima  uang muka  sebesar 30 % sisanya adalah at sight,   sedangkan jika Usance L/C misal: UsanceL/C 30 Hari, maka eksportir  30 hari kemudian baru mendapatkan pembayaran .
Kesimpulan
         Dalam pelaksanaan ekspor, eksportir  perlu mengetahui  para pelaku/jaringan dalam perdagangan internasional dan fungsi masing – masing pelaku, perlu mengetahui dan dapat  mengurus legalitas / persyaratan ekspor  yang terdapat dalam Permendag  No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012  tentang  Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor (www.kemendag.go.id) mendaftarkan NIK ke  Kantor Bea Cukai,  perlu memenuhi persyaratan di NTE baik yang wajib di NTE  maupun permintaan dari pembeli. Didalam pelaksanaan transaksi ekspor, eksportir  harus mengikuti langkah – langkah/tahapan  ekspor  serta menyiapkan dokumen yang terkait didalam setiap tahapan.

Referensi
Amir M. S, 1993,  Seluk–Beluk Dan Teknik Perdagangan Luar Negeri, Penerbit PPM , Jakarta 1993
Amir M.S, 2000, Praktek Ekspor Penerbit Pt . Mutiara Sumber Widya . Jakarta, 2000
Hamdani, 2007,  Seluk – Beluk Perdagangan Ekspor – ImporPenerbit Yayasan Bina Usaha Niaga Indonesia, Jakarta Timur.
Kemendag RI,  Permendag  No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012  tentang  Ketentuan Umum Di  Bidang Ekspor
Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai , UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan    

Penulis : Titik Farida,  Widyaiswara Balai Besar Pendidikan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI)



1 komentar:

  1. Sudahkah anda berbisnis forex trading?, bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex hotforexasian.com
    -----------------
    Kelebihan Bertransaksi di HotForex
    1. HotForex Memberikan Bonus Deposit 100% pada akun anda
    2. Trading di HotForex dimulai dari 0 spread
    3. Deposit Mulai dari 70 Ribuan atau 5 usd
    4. Memiliki regulasi yang benar FSC
    5. Perusahaan HotForex Berdiri Sejak Tahun 2010
    6. Deposit dapat dilakukan menggunakan BANK LOKAL BCA, MANDIRI, BRI DAN FASAPAY
    7. Hotforex juga menyediakan akun PAMM dimana anda dapat menitip dana kepada perusahaan untuk di kelola dan
    banyak lagi kelebihan yang lainya, daftar segera disini http://hotforexasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : efx2009

    BalasHapus