Senin, 22 September 2014

Sertifikasi Persulit Ekspor Rumput Laut

Sertifikasi Persulit Ekspor Rumput Laut
Penerapan sertifikasi asal usul rumput laut yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai semakin mempersulit birokrasi untuk ekspor produk rumput laut. Pasalnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk mengurus sertifikat.

Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) mengeluhkan penerapan Certificate of Legal Origin (CoLO), yakni sertifikat yang menjamin tentang asal usul rumput laut tersebut dari hasil budi daya atau panenan dari alam yang dikeluarkan oleh KKP.

Persyaratan ini mengakibatkan biaya ekspor yang semakin tinggi dengan panjangnya proses dari mulai perizinan sampai pada pengiriman rumput laut ke negara tujuan ekspor.

"Setiap proses perizinan membutuhkan biaya. Dengan adanya persayaratan tambahan CoLO ini semakin mempertinggi beban pengusaha rumput laut untuk melakukan ekspor ke negara tujuan," ujar Safari Azis, Ketua APLI, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/3).

Selain menyulitkan dalam perizinan, biaya untuk mendapatkan CoLO dinilai tinggi jika dihitung berdasarkan jumlah volume barang mencapai Rp1-1,5 juta per kontainer. Jumlah ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan biaya Certificate of Origin (COO) yang dikeluarkan Kemendag atau Kadin yang hanya Rp200.000 untuk sekali pengiriman ekspor berapa pun jumlah kontainer yang dikirim.

Seharusnya, kata Safari, pemerintah Indonesia tidak mempersulit para eksportir Indonesia.

Ia menuturkan untuk mendapatkan CoLO eksportir diwajibkan memiliki tiga dokumen persyaratan antara lain Izin Usaha Perikanan (IUP), Health Certificate (HC), dan Surat Kelayakan Pengolahan (SKP). Banyaknya persyaratan ini, tambah Safari, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mempersulit perizinan.

"Yang terjadi di lapangan dengan adanya permintaan CoLO dari negara tujuan seolah-olah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengeluarkan perizinan untuk memperpanjang rantai birokrasi dengan biaya-biayanya," jelasnya.

Apalagi, terdapat tumpang tindih birokrasi untuk ekspor dan impor rumput laut antara KKP dan Kemenperin. Dicontohkannya, pengusaha pengolah ruumput laut yang sudah memiliki izin usaha perindustrian harus pula memiliki SKP yang diterbitkan KKP.

"SKP ini tumpang tindih dengan Izin Usaha Perindustrian yang telah dimiliki oleh prosesor. Sehingga penerbitan izin yang sama dari dua Kementerian yakni KKP dan Perindustrian membuat bingung para prosesor rumput laut," ujar Safari.

Karena itu, pihaknya mengusulkan pemerintah untuk mempertimbangkan agar SKP ini ditinjau atau dihapuskan sekaligus.

"Jika ada negara tujuan ekspor yang mempersyaratkan CoLO seperti Cile, pemerintah seyogianya membuat CoLO tersebut tanpa harus memperpanjang rentetan persyaratan lainnya," tukasnya.

Namun, yang terjadi kenyatannya justru sebaliknya. Pasalnya, hingga saat ini kewenangan penerbitan sertifikat CoLO belum diatur KKP dengan alasan akan segera didukung dengan penerbitan Peraturan Menteri KKP.

Untuk sementara, kewenangan penerbitan CoLO dibagi dua, yakni oleh Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) untuk produk olahan rumput laut yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia dan oleh Balai Karantina ikan produk rumput laut kering sebagai bahan baku.

"Jika pemerintah tidak siap, lebih baik CoLO tidak diberlakukan lagi karena asumsinya perizinan baru berarti biaya bertambah," pungkasnya (AI/OL-10)

Penulis : Ayomi Amindoni
Sumhttp://www.mediaindonesia.com

1 komentar: