...Indonesia akan menguasai dunia dengan produk olahan rumput laut...
.

Senin, 06 Oktober 2014

Studi tentang Daya Saing Rumput Laut Indoneaia di Padar Internasional

DatAuthorRajagukguk, Mark Majus
Abstract
Indonesia memiliki potensi sebagai eksportir rumput laut terbesar di dunia. Potensi perikanan Indonesia yang cukup besar, dimana kurang lebih dua juta hektar luas laut sangat cocok digunakan untuk pengembangan rumput laut. Jenis rumput laut yang banyak diminati pasar adalah jenis Euchema cottonii dan Glacillaria sp. Berdasarkan data FAO, Indonesia adalah negara terbesar ketiga sebagai produsen rumput laut, setelah China dan Philippines. Tahun 2007, Indonesia mampu memproduksi 1,733,705 ton rumput laut atau setara dengan 13.17 persen produksi rumput laut dunia. Dari sisi volume ekspor, Indonesia menempati posisi kedua setelah China dimana sejak tahun 1999 hingga 2006, Indonesia telah mengekspor 332,666 ton rumput laut dunia. Tetapi, apabila dilihat dari sisi nilai ekspor, Indonesia masih kalah tertinggal dari negara-negara dengan volume ekspor lebih rendah. Berdasarkan nilai ekspor, Indonesia hanya menempati posisi ke-lima, dimana sejak tahun 1999 hingga 2006 nilai ekspor Indonesia hanya 195,919 ribu US $. Kemudian, apabila ditinjau dari sisi harga ekspor, posisi Indonesia relatif masih kalah dibandingkan dengan negara lain. Pada tahun 2006, harga ekspor rumput laut Indonesia hanya 520.000 US $ per ton dan menjadikan Indonesia hanya berada pada posisi ke tujuh, kalah eksportir lain seperti Chile. Beragam permasalahan yang terjadi dengan produksi dan kondisi ekspor rumput laut Indonesia. Informasi-informasi tersebut diatas menjadi sebuah pertanyaan dan berbeda dengan seharusnya mengingat potensi Indonesia yang sangat besar dalam bidang perikanan dan kelautan. Informasi-informasi tersebut sekaligus dapat menunjukkan bahwa Indonesia masih belum memiliki daya saing untuk komoditi rumput laut di pasar internasional. Daya saing ekspor suatu komoditi di pasar internasional menggambarkan tingkat daya saing ekspor di pasar internasional dengan melihat besarnya pangsa pasar di dunia. Oleh karena itu daya saing dapat diukur dari persentase penguasaan pangsa pasar di negara-negara tujuan ekspor, dimana hubungan keduanya adalah positif. 

Artinya, jika pangsa pasar semakin besar, maka dapat dikatakan bahwa daya saing ekspor komoditi tersebut juga semakin besar. Merujuk kepada pernyatan tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pangsa pasar ekspor rumput laut Indonesia di pasar internasional, dimana akan dianalisis menurut negara tujuan ekspor yang diurutkan berdasarkan nilai ekspor terbesar. Dalam penelitian ini juga akan diketahui apa faktor-faktor yang diduga mempengaruhi perubahan penguasaan pangsa pasar ekspor di negara tujuan serta pengaruhnya terhadap pangsa pasar ekspor rumput laut di negara tujuan ekspor. Kemudian, dari hasil yang diperoleh akan dianalisis posisi daya siang ekspor rumput laut Indonesia di negara tujuan ekspor, dimana apabila pangsa pasar lebih besar atau sama dengan 20 persen, maka dapat dikatakan bahwa rumput laut Indonesia memiliki daya saing di negara bersangkutan. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan suatu penelitian mengenai faktor-faktor apa yang mempengaruhi perubahan pangsa pasar ekspor rumput laut Indonesia, serta pengaruhnya. Informasi ini penting untuk diketahui untuk dapat menentukan posisi daya saing serta strategi yang dapat dilakukan oleh para pengambil kebijakan dari hasil penelitian. 

Faktor-faktor yang diduga sebagai variabel yang mempengaruhi pangsa pasar ekspor rumput laut Indonesia di negara tujuan ekspor adalah volume ekspor rumput laut Indonesia ke negara tujuan ekspor (Q), harga ekspor rumput laut Indonesia (PX), nilai tukar (NT), GDP per kapita negara tujuan ekspor (GDP), serta produksi nasional rumput laut Indonesia (PR). Penelitian dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari badan-badan yang kompeten seperti DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) Republik Indonesia, FAO (Food and Agricultural Organization), UN Comtrade (United Nations Commodity of Trade), FED (Federal Reserved), Departemen Perdagangan RI, Badan Pusat Statistik, serta lembaga-lembaga lain yang diperlukan untuk penelitian. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi pangsa pasar ekspor rumput laut Indonesia di negara tujuan ekspor dilakukan dengan regresi data panel, yakni dengan melakukan metode Pooled OLS, metode Fixed effect, dan metode Random effect. Penggunaan dan penjelasan ketiga metode ini akan dijelaskan kemudian dalam skripsi. Metode terbaik yang digunakan berdasarkan uji yang telah dilakukan adalah metode Fixed effect. Pada model yang dihasilkan, ternyata tidak semua variabel yang dinyatakan berpengaruh nyata secara statistik terhadap pangsa pasar ekspor rumput laut Indonesia. Variabel yang dinyatakan berpengaruh nyata secara statistik terhadap pangsa pasar adalah volume ekspor ke negara tujuan (Q), nilai tukar (NT), dan GDP per kapita negara tujuan (GDP). Sedangkan variabel harga ekspor (PX), dan produksi rumput laut nasional (PR) adalah variabel yang tidak berpengaruh nyata secara statistik. 

Model pangsa pasar yang telah dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk mengetahui posisi daya saing ekspor rumput laut di negara tujuan ekspor pada tahun-tahun tertentu. Dari hasil analisis yang dilakukan, Indonesia memiliki daya saing di negara Hongkong, Philippina, Spain, dan Denmark. Hal berbeda ditemukan pada negara China dimana pada negara tersebut Indonesia baru berdaya saing setelah tahun 2004. Sedangkan untuk negara USA, Indonesia baru mempunyai daya saing pada tahun 2006, demikian juga dengan di Korea Selatan baru pada tahun 2005. Sedangkan di negara Jepang, United Kingdom, dan France, Indonesai sama sekali tidak memiliki daya saing. Hal ini terjadi karena beberapa permasalahan seperti mutu dan kualitas produk Indonesia yang masih rendah. Indonesia sebaiknya mulai untuk melakukan ekspor dalam bentuk olahan, bukan hanya dalam bentuk bahan baku (raw seeweds). Hal ini akan menambah nilai ekspor yang berdampak pada peningkatan harga ekspor. Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah peningkatan mutu rumput laut ekspor. Peningkatan mutu dan adanya kerjasama dari berbagai pihak dapat menjadi dorongan modal baru bagi peningkatan posisi daya saing ekspor rumput laut di pasar intrnasional.
- See more at: http://mobile.repository.ipb.ac.id/handle/123456789/14083#sthash.PL9gstIC.dpuf
Sumber : http://mobile.repository.ipb.ac.id/handle/123456789/14083#sthash.PL9gstIC.dpbs


GENJOT EKSPOR RUMPUT LAUT, PEMERINTAH BANTU PROMOSIKAN 11 PERUSAHAAN

Genjot Ekspor Rumput Laut, Pemerintah Bantu Promosikan 11 Perusahaan

May 30, 2014 - 
Source : http://finance.detik.com/read/2014/05/27/105434/2593226/1036/genjot-ekspor-rumput-laut-pemerintah-bantu-promosikan-11-perusahaan
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung memaparkan, buyer yang akan datang dan siap melakukan bisnis di Indonesia pada acara tersebut berjumlah 12 orang dari 10 perusahaan importir karaginan dan agar di negara-negara Eropa seperti Swiss, Jerman, Spanyol, Polandia, Norwegia, Irlandia, dan Austria.
Adapun perusahaan Indonesia yang akan dimitrakan yaitu Hydrocolloid Indonesia, Agarindo Bogatama, Gumindo Perkasa Industri, Agar Swallow, Galic Arthabahari, Java Biocolloid, Amarta Carrageenan, Kappa Carragenan Nusantara, Algalindo, Wahyu Putra Bimasakti, dan Cahaya Cemerlang.

"Dengan meningkatnya ekspor agar dan karaginan dari Indonesia diharapkan dapat menjadi pendorong tumbuhnya industri pengolahan rumput laut dalam negeri. Rumput laut merupakan komoditas strategis yang bersifat pro-poor, pro-growth, pro-job, dan pro-environment," kata Saut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/05/2014).

Menurut data KKP, nilai ekspor produk perikanan Indonesia pada 2013 mencapai US$ 4,18 miliar dan nilai impor US$ 467,4 juta. Khusus untuk produk rumput laut, pada 2013 volume ekspor mencapai 182 ribu ton dengan nilai US$ 209,5 juta. Nilai ekspor tersebut meningkat 17,8 % dibandingkan 2012.

Sementara impor produk rumput laut pada 2012 adalah US$ 5,78 juta. Pada 2013 nilainya US$ 7,78 juta atau meningkat 34,6%.

Saut menjelaskan nantinya para buyer juga akan mengunjungi lokasi budidaya rumput laut jenis cottoni sebagai bahan karaginan dan gracilaria sebagai bahan agar. Ini bertujuan meyakinkan mereka bahwa industri pengolahan rumput laut di Indonesia didukung dengan pasokan bahan baku yang kuat.

"Dengan adanya program Foreign Buyer Mission diharapkan dapat menjadi salah satu faktor dan elemen untuk menunjang keberhasilan pencapaian target ekspor produk perikanan Indonesia," katanya.

Sumber : http://www.indonesiaeximbank.go.id/news-events/export-corner/genjot-ekspor-rumput-laut-pemerintah-bantu-promosikan-11-perusahaan


Ekspor Rumput Nisnis Yang Menjanjikan

Bisnis Rumput Laut Menjanjikan, Berikut Negara Tujuan Ekspornya


Indonesia menargetkan produksi rumput laut basah pada 2014 sebesar 10 juta ton atau sekitar satu juta ton rumput laut kering.
"Hal ini menyikapi tingginya permintaan pasar dunia dan Indonesia menempati posisi sebagai negara penghasil rumput laut terbesar di dunia dengan volume ekspor 174 ribu ton atau setara dengan nilai transaksi dagang US$132,48 juta pada 2013," kata Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Antarjo Dikin disela-sela kehadirannya di Makassar, Sabtu (21/3/2014).
Dia mengatakan, rumput laut merupakan bagian dari potensi keanekaragaman hayati yang sudah banyak dibudidayakan di Indonesia. Rata-rata produksi mencapai 46,73 ton per tahun dan dimanfaatkan sekitar 0,7 juta ton per tahun untuk bahan makanan, pakan ikan, cat, keramik, kosmetik, pasta gigi, shampo dan farmasi (obat-obatan).
Menurut dia, dari total eskpor rumput laut ke luar negeri, sekitar 50 persen diantaranya dikirim ke China. Sisanya dikirim ke negara-negara Eropa seperti Belanda, Denmark, Prancis, Spanyol dan Inggris.
"Prospek ekonomi rumput laut ini sangat baik, karena menjadi bisnis baru yang menjanjikan dan bahan makanan sehat," katanya.
Turunan produk rumput laut yang dihasilkan banyak kegunaannya diantaranya sebagai pengenyal, pengemulsi dan penjernih. Dari sekitar 555 jenis rumput laut tersebar di Indonesia, 55 jenis diantaranya diketahui bernilai ekonomis tinggi.
Adapun tiga jenis rumput laut yang sudah dikembangkan adalah Gracilaria spp (agar-agar), Eucheuma cottoni (karaginan) dan sargassum spp (Alginat) spinosum dengan lahan budidaya mencapai 1.110.900 hektare.
"Untuk mendukung kegiatan ekspor, semua persyaratan pasar mancanegara harus diperhatikan misalnya batas cemaran timbal (Pb) pada rumput laut sebesar 0,001 persen (10 ppm) dan Arsenik (As) maksimum 0,0002 persen (2 ppm)," katanya.
Sumber : Antara
Editor : Miftahul Ulum

Sumber : http://surabaya.bisnis.com/read/20140322/10/69511/bisnis-rumput-laut-menjanjikan-berikut-negara-tujuan-ekspornya



INDONESIA AKAN GARAP EKSPOR PRODUK RUMPUT LAUT KE BRASIL

Indonesia ekspor produk rumput laut ke Brasil

6 hari lalu | Dibaca 2348 kali
Rumput laut. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta (ANTARA News) - Produk rumput laut asal Indonesia menembus pasar Brasil, Amerika Selatan, setelah Kementerian Perdagangan memfasilitasi perusahaan negara itu melalui program misi pembelian dengan nilai ekspor mencapai tiga juta dolar Amerika Serikat.

"Kerja sama ini menunjukkan keseriusan eksportir Indonesia untuk terus memperluas pasarnya ke kawasan yang prospektif, yaitu Amerika Selatan," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Barasindo Gum dengan Indobras Representacao Comercial, di Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, transaksi pembelian diwakili oleh dua perusahaan asal Indonesia yakni PT Brasindo Gum dan PT Gumindo Perkasa Industri dengan perusahaan asal Brasil, Indobras Representacao Comercial yang akan membeli produk turunan rumput laut berupa Alkali Treatment Carrageenan (ATC Chip).

Dalam nota kesepahaman tersebut, PT Brasindo Gum ditargetkan untuk memenuhi target senilai 1,8 juta dolar AS, sementara PT Gumindo Perkasa Industri senilai 1,2 juta dolar AS.

"Brasil merupakan salah satu pasar ekspor prospektif Indonesia di kawasan Amerika Selatan. Target ekspor nasional ke Brasil diharapkan tumbuh sebesar 4-5 persen atau senilai 1,57-1,59 miliar dolar AS," kata Nus.

Menurut Nus, kerja sama pembelian tersebut sangat penting dilakukan khususnya untuk menaikkan nilai ekspor ke kawasan Amerika Selatan, dimana rumput laut sendiri merupakan salah satu potensi sumber daya kelautan yang cukup besar dan dapat menjadi komoditas unggulan ekspor.

"Upaya diversifikasi pasar terus dilakukan dengan menggenjot kinerja ekspor ke pasar utama dan pasar prospektif. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan target ekspor makanan olahan senilai 4,9-5 miliar dolar AS atau tumbuh 10,5-11,5 persen pada 2014-2015 dapat tercapai," ujar Nus.

Misi pembelian tersebut merupakan program Kementerian Perdagangan berupa kegiatan promosi yang membantu dunia usaha dengan mendatangkan calon pembeli ke Indonesia untuk melakukan kesepakatan atau transaksi dagang dalam rangka melakukan ekspor.

Kinerja ekspor produk rumput laut Indonesia pada 2013 mencapai 162,4 juta dolar AS dengan tren positif sebesar 12,95 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Ekspor terbesar produk rumput laut Indonesia adalah ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebesar 76,92 persen, Filipina 6,69 persen, Chili 4,69 persen, Korea Selatan 2,44 persen, dan Hong Kong 1,75 persen, sementara Brasil berada pada tingkat 12 dengan tren pertumbuhan sebesar 0,42 persen.

Ekspor rumput laut Indonesia pada periode Januari-Juni 2014 mencapai 102,9 juta dolar AS atau mengalami peningkatan sebesar 47,70 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Editor: Suryanto

Sumber :http://m.antaranews.com/berita/456224/indonesia-ekspor-produk-rumput-laut-ke-brasil

Sabtu, 04 Oktober 2014

Pedagang Nunukan Menjajagi Ekspor Rumput Laut Sendiri



Oleh :  Ir. H. Dian Kusumanto

Beberapa pedagang Rumput Laut Nunukan sudah mulai merasakan perlunya mengekspor sendiri produk rumput laut dari Nunukan.  Selama ini ternyata Nunukan sangat dirugikan, karena status barang yang diekspor, tidak berlebelkan asal Nunukan.  Tetapi rumput laut Nunukan diwkspor dengan label rumput laut Makassar atau label Surabaya.

Selain itu pasti nilainya juga tidak sebesar jika mereka melakukan ekspor sendiri.  Panjangnya rantai pemasaran, pasti akan berakibat pada berkurangnya nilai beli dari petani rumput laut.  Artinya petani yang akan dirugikan karena sistem pasar yang kurang efisien ini.  Belum lagi seandainya dalam rantai siklus ini ada sistem yang tidak efisien, tidak efektif, terjadi kesalahan dan biaya-biaya yang tidak semestinya.  Semua itu selalu dibebankan kepada para petani.

Oleh karena itu para Pedagang Rumput Laut Nunukan akan mengokohkan diri dengan suatu organisasi yaitu Asosiasi Pedagang Rumput Laut Kabupaten Nunukan.   Namun demikian, asosiasi ini masih bersifat lokal.  Asosiasi ini berdiri karena munculnya masalah transportasi yang membatasi perdagangan mereka selama ini.  Kini sebagian permasalahan sudah bisa diatasi untuk sementara. Tetapi pemecahan yang bersifat long term yang berjangka panjanglah yang diinginkan.

Pilihan untuk bisa melakukan ekspor rumput laut Nunukan sendiri kemudian bak gayung bersambut, ditanggapi oleh beberapa pengusaha yang sanggup mendukung rencana tersebut.  Para Petugas Lapang kemudian juga sangat antusias mendukung rencana tersebut.  Betapa tidak, dengan mengekspor sendiri,  maka para petani juga harus siap menjaga kualitas hasil panen rumput lautnya, menjaga sistem pengeringan dan pergudangannya.  Disitulah peran PPL akan sangat menentukan keberhasilan ekspor rumput laut ini.

Kalau dipikir, selama ini juga, produk rumput laut dari Nunukan yang dikirim ke Makassar dan Surabaya, kemudian diekspor ke luar negeri.  Artinya secara otomatis produk yang keluar dari Nunukan sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk diekspor, hanya barangkali syarat-syarat khusus dan syarat umum untuk negara tujuan eksporlah yang kemudian para eksportir ini masih melakukan beberapa treatment.  Mungkin syarat kadar air, impurities atau kotoran, warna dan kecerahan, dan lain-lainnya.

Selain itu bisa jadi dalam hal kemasan dan pelabelan serta beberapa dokumen ekspor yang harus dipenuhi.  Eksportir biasanya melakukan pengeringan rumput laut,  pembersihan kotoran, pengurangan garam, seleksi warna dan melakukan pressing dan pengemasan rumput laut sesuai permintaan buyer di luar negeri.  Artinya kalau nanti Nunukan akan mengekspor  sendiri, maka proses-proses itu akan dilakukan di Nunukan.  Meskipun nanti beberapa pengurusan dokumen ekspor tetap dilakukan di Surabaya ataupun di Makassar.

Mudahan rencana Nunukan akan mengekspor  sendiri rumput laut nya, akan berdampak bagi kondosifnya harga rumput laut di tingkat petani, karena dari petanilah rumput laut ini dihasilkan.  Maka nilai tukar hasil tani rumput laut ini harus layak bagi kehidupan dang penghidupan mereka.

Bravo Rumput Laut Nunukan.....!
Bravo Rumput Laut Indonesia....!!!








Roadmap Industrialisasi Rumput Laut Indonesia sangat diperlukan

Industri Rumput Laut Perlu Roadmap

 Industri Rumput Laut Perlu Roadmap
Rumput Laut
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Rumput Laut Indonesia  (ARLI) menilai peta jalan (roadmap) untuk industrialisasi rumput laut sangat diperlukan agar masyarakat rumput laut secara terstruktur dan optimal dapat menjadikan rumput laut sebagai sumber kemakmuran.
Ketua ARLI Safari Azis mengatakan, selama ini upaya untuk industrialisasi sifatnya masih sporadis dan belum terarah.
‘’Padahal, peta jalan itu sangat diperlukan agar semua pihak bisa mengetahui posisi dan aksi yang harus dijalankan,” kata Safari seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (5/3).
Pihaknya menyayangkan bahwa saat ini belum ada landasan kerja bersama diantara beberapa Kementerian yang terlibat.  Menurut dia, masing-masing Kementerian seharusnya dapat duduk bersama dengan stakeholder untuk membuat kesepakatan mengembangkan Industrialisasi rumput laut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 27/ 2012 tentang Industrialisasi Kelautan dan Perikanan.
Berkembangnya industri pangan, kosmetik hingga pupuk baik secara nasional maupun global harusnya dapat menguntungkan posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil rumput laut terbesar di dunia. Selain belum adanya roadmap yang jelas, kata dia, industri dalam negeri masih menemui beberapa kendala, utamanya daya saing yang masih rendah jika dibandingkan dengan industri luar negeri.
“Industri lokal belum mampu menyerap rumput laut dalam jumlah yang besar dan cenderung belum bisa menyesuaikan dengan harga internasional. Yang terjadi selama ini memang harga rumput laut itu bergantung pada mekanisme pasar, disamping harus memenuhi keekonomian harga petani” ujarnya.
Safari menerangkan, kondisi sekarang ini penyerapan rumput laut oleh industri nasional baru mencapai sekitar 30 persen dari produktivitas. Sementara ekspor rumput laut yang belum diolah masih banyak dibutuhkan oleh pihak luar meski dengan harga pasaran internasional yang cukup tinggi.
Sampai Oktober 2013, dia menambahkan, ekspor bahan baku dan olahan rumput laut Indonesia mencapai 147.052 ton senilai 132,48 juta dolar AS.
Red: Indira Rezkisari
Rep: Rr Laeny Sulistyawati

Sumber :  http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/14/03/05/n1ymfq-industri-rumput-laut-perlu-roadmap

Prosedur dan Dokumen Ekspor


Prosedur dan Dokumen Ekspor

Abstraksi

Pelaksanaan ekspor akan berhasil jika masing-masing pihak (eksportir dan importir)dapat memenuhi prosedur & persyaratan yang telah disepakati. Prosedur & persyartan tersebut sesuai dengan ketentuan baik dinegara eksportir maupun  importir serta permintaan/selera  pembeli. Transaksi eksportasi  dituangkan dalam order sheet atau sales contract.

Kata kunci: Ekspor, Prosedur & Persyaratan

Pengenalan

Kegiatan ekspor-impor adalah kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa dari satu negara ke negara yang lain, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dan atau jasa dari daerah pabean Indonesia ke daerah  pabean negara lain. Yang  dimaksud dengan Daerah kepabeanan Indonesia  adalah wilayah  RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif  dan landasan kontinen  (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) Kegiatan ekspor-impor akan terjadi jika masing-masing  pihak yaitu pihak penjual/eksportir dan pembeli/importir  memenuhi   prosedur  dan persyaratan yang telah disepakati bersama,  baik  persyaratan wajib dari masing-masing negara maupun persyaratan sukarela /permintaan  pembeli, yang telah disepakati oleh  kedua belah pihak.  

Diskusi Pengetahuan  Dasar   Yang Perlu Diketahui Oleh Eksportir

Pertama  sebaiknya mengethaui  jaringan/para pelaku  dalam perdagangan internasional, yang dimaksud  dengan jaringan/para pelaku disini   adalah  seluruh  entitas  Pemerintah  maupun   swasta  baik dia sebagai pelaku utama maupun pendukung dalam  pelaksanaan ekspor, yang dimulai  dari produsen/ pemasok barang ekspor  sampai dengan  barang ekspor dapat disampaikan ke tangan pembeli/impoter.

Kedua  eksportir  wajib  mengetahui   legalitas eskpor,  ini tertuang dalam    Permendag  No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012  tentang  Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor ( www.kemendag.go.id),  yang intinya  kelompok barang ekspor terbagi menjadi 3 yaitu: produk yang dibatasi, bebas dan dilarang  ekspornya,masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda.
Ketiga  eksportir  mengurus  Nomer Identitas Kepabeanan (NIK) , prosedur  pendaftaran  dapat dilakukan melalui on line  (www.beacukai.go.id) . Karena ekspor wajib menggunakan NIK, ekspor tanpa NIK hanya dapat dilakukan sekali.

Keempat  eksportir mengetahui  persyaratan  di negara tujuan ekspor (NTE)untuk produk yang dijual, pada hakekatnya  persyaratan ada dua  katagori  : (1) tariff dan (2) non tariff. 
Dengan ditambah Tariff  bea masuk  di NTE,  apakah  produk yang kita jual harganya masih dapat  bersaing di NTE. Selanjutnya dengan tariff  eksportir   dapat menginvestigasi  apakah ada fasilitas atau preferensi yang diberikan oleh NTE  dan jika ada  persyaratannya  dokumen apa  harus dsiapkan (misal CoO form A untuk tujuan pasar Negara donor, CoO Form E  untuk tujuan pasar Negara China dst).

Persyaratan  non tarif, dipisahkan menjadi dua katagori yakni:
(a) Wajib dari Pemerintah NTE
Persyaratan wajib,  eksportir wajib memenuhi, eksportir lebih dahulu  mengaudit  perusahaannya  sendiri apakah  sekiranya mampu memenuhi persyaratan yang diwajibkan tersebut, contoh untuk produk makanan olahan ke pasar Eropa mewajibkan pabrik  mengaplikasikan proses proses produksi dengan sytem   Hazard  Analitical   ccritical Control Point (HACCP).
(b) Karena permintaan  pembeli
Permintaan pembeli  dituangkan didalam  order sheet  atau  kontrak penjualan (sales contract)  yang  merupakan kesepakatan antara eksportir dan importir, contoh tentang mutu, warna , ukuran, desain dll. 

Diskusi Prosedur dan dokumen Ekspor 
Setelah eksportir mengetahui perihal tersebut  dapat memenuhi, selanjutnya  bagaimana tahapan yang harus dilakukan oleh eksportir dalam rangka menjual barangnya ke luar negeri, berikut adalah tahapan/prosedur  serta dokumen yang harus disiapkan.     
  1. Promosi  produk  ekspor, hal ini dapat  dilakukan dengan berbagai cara seperti mengikuti pameran internasional, pameran didunia maya, dll. Dilanjutkan dengan menindak lanjuti hasil pameran tersebut  dengan korespondensi bisnis ekspor, yang pada akhirnya  dilakukan negosiasi dan hasil negosiasi akan dituangkan dalam order sheet atau sales contract.
  2. Jika  pembayaran dengan  Letter of Credit (L/C), Eksporter menunggu sampai  mendapat L/C advice dari  Bank Correspondensi (Bank penerus L/C dari  Bank pembuka L/C atau disebut Opening Bank). L/C  adalah  merupakan konfirmasi tentang kepastian  pembayaran ekspor, sebagai lembaga penjamin system pembayaran tersebut. 
  3. Eksportir membaca L/C  dengan teliti dan benar , jika tidak memahami dapat berkonsultasi dengan Bank Correspondensi. Jika memungkinkan draft L/C sebelum diterbitkan oleh Opening Bank, dikirim ke eskportir  lebih dahulu untuk dicek satu persatu kalimatnya apakah eksporter  bisa memenuhi.
  4. Eksportir mempersiapkan barang yang dipesan sesuai  order sheet atau sales contract.
  5. Secara simultan dengan point 4 eksportir booking kapal ke Perusahaan Pelayaran, hal ini dapat  dilakukan  melalui perusahaan Freight Forwarding atau dapat dilakukan sendiri. Dalam pengurusan  booking  kapal eksportir  membuat Shipping Instruction(SI) yang dikirim Perusahaan Pelayaran.
  6. Berdasarkan SI tersebut  Perusahaan Pelayaran menerbitkan Delivery Order (DO).Didalam  DO tercantum nomer, ukuran dan jumlah  container yang digunakan , Jikacontainer sudah datang eksportir akan melakukan stuffing barang ekspor tersebut kedalam container.
  7. Eksportir membayar pajak ekspor,  jika barang ekspor terkena  pajak  dan Pungutan Negara Bukan Pajak ( PNBP )  ke Bank.   Setelah  eksportir membayar   Bank akan menerbitkan  Surat Setoran Pajak Cukai Pabean (SSPCP).
  8. Eksportir  membuat Invoice dan Packing list.
  9. Secara simultan dengan point 7 dan 8, eksportir mengisi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dikirim ke  Kantor Bea Cukai melalui on line.
  10. Berdasarkan point 7, 8 dan 9, Kantor Bea Cukai menerbitkan Nota Pelayan Ekspor (NPE).
  11. Berdasarkan NPE  tersebut eksportir dapat memuat  container barang ekspor  diatas  kapal, Perusahaan Pelayaran akan menerbitkan  Bill Of Lading(B/L) yang diberikan  kepada eksportir sebagai kwitansi tanda terima barang, juga  sebagai surat kontrak angkutan dan juga sebagai dokumen kepemilkan barang ekspor.
  12. Jika importer/pembeli meminta untuk dilampirkan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), maka eskportir wajib  mengurus  SKA. SKA  dapat  diurus  di  Instansi Penerbit SKA a.l  Dinas Perdagangan.
  13. Eksportir  melengkapi semua dokumen yang diminta  didalam L/C ( Invoice, Packing List, foto copi  PEB dan NPE,  B/L , SKA  dll sesuai yang ada dalam L/C).
  14. Dengan membawa  seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam L/C, eksporter  ke  Bank untuk mencairkan L/C atau dengan kata lain  eksportir  menegosiasikan dokumen pelayaran.
  15. Jika seluruh  dokumen telah di teliti  oleh  Bank dan sudah  disetujui , maka eksportir akan menerima pembayaran. Dalam hal ini tergantung dari jenis L/C yang digunakan, jika at sight  L/C  eksporter akan langsung menerima pembayaran,  Jika  red close L/C misal: red close  30%, maka   eksportir  akan menerima  uang muka  sebesar 30 % sisanya adalah at sight,   sedangkan jika Usance L/C misal: UsanceL/C 30 Hari, maka eksportir  30 hari kemudian baru mendapatkan pembayaran .
Kesimpulan
         Dalam pelaksanaan ekspor, eksportir  perlu mengetahui  para pelaku/jaringan dalam perdagangan internasional dan fungsi masing – masing pelaku, perlu mengetahui dan dapat  mengurus legalitas / persyaratan ekspor  yang terdapat dalam Permendag  No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012  tentang  Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor (www.kemendag.go.id) mendaftarkan NIK ke  Kantor Bea Cukai,  perlu memenuhi persyaratan di NTE baik yang wajib di NTE  maupun permintaan dari pembeli. Didalam pelaksanaan transaksi ekspor, eksportir  harus mengikuti langkah – langkah/tahapan  ekspor  serta menyiapkan dokumen yang terkait didalam setiap tahapan.

Referensi
Amir M. S, 1993,  Seluk–Beluk Dan Teknik Perdagangan Luar Negeri, Penerbit PPM , Jakarta 1993
Amir M.S, 2000, Praktek Ekspor Penerbit Pt . Mutiara Sumber Widya . Jakarta, 2000
Hamdani, 2007,  Seluk – Beluk Perdagangan Ekspor – ImporPenerbit Yayasan Bina Usaha Niaga Indonesia, Jakarta Timur.
Kemendag RI,  Permendag  No: 13/ M-DAG/ Per /3/2012  tentang  Ketentuan Umum Di  Bidang Ekspor
Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai , UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan    

Penulis : Titik Farida,  Widyaiswara Balai Besar Pendidikan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI)